Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik diskon dan cashback pada platform shopee terhadap dasar ekonomi syariah. Metode penelitian yang dipakai diantaranya metode kualitatif dengan pendekatan literature review melalui pengumpulan dan analisis berbagai literatur terkait ekonomi syariah dan transaksi dalam E-Commerce. Shopee memerlukan bermacam platform E-Commerce yang banyak diminati masyarakat karena memberikan kemudahan fitur dalam transaksi serta promo diskon dan cashback. Namun penerapam diskon dan cashback belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena masih ditemukannya praktik mark-up harga oleh Sebagian penjual sebelum pemberian diskon. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah: kejujuran, keadilan, dan transparasi. Dengan demikian, transaksi E-Commerce melalui shopee dapat sesuai dengan prinsip syariah apabila dilakukan dengan cara yang jujur dan sesuai akad yang disepakati.
Copyrights © 2026