Penelitian ini membahas mengenai efektivitas kemas ulang informasi Aturan Jaksa Agung bagi pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar efektivitas dari kemas ulang informasi Aturan Jaksa Agung yang dihasilkan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Pati bagi pegawainya. Pengukuran efektivitas kemas ulang informasi Aturan Jaksa AgungĀ pada penelitian ini menggunakan teori efektivitas kemas ulang informasi oleh Widyawan (2014). Metode penelitian yang digunakan yakni kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan sampel jenuh karena populasinya relatif sedikit yaitu sebanyak 48 orang yang merupakan seluruh pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Pada penelitian ini, analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif dan diperoleh mean tertinggi yakni 4,45 pada pernyataan indikator kesesuaian kebutuhan informasi pengguna dan mean terendah yakni 4,31 pada pernyataan indikator menyederhanakan informasi. Dengan demikian, penelitian iniĀ menunjukkan besar efektivitas kemas ulang informasi Aturan Jaksa Agung sebesar 87,56% dan dalam kategori cukup efektif.
Copyrights © 2026