Cek dan wesel merupakan surat berharga yang memiliki fungsi penting sebagai instrumen pembayaran dalam transaksi perdagangan. Meskipun perkembangan teknologi telah mendorong digitalisasi sistem pembayaran, keberadaan cek dan wesel masih diatur secara komprehensif dalam KUHD sehingga tetap memiliki peran yuridis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cek dan wesel dalam sistem hukum dagang Indonesia, menilai eksistensinya di tengah berkembangnya instrumen pembayaran digital, serta mengidentifikasi tantangan dan prospek keberlanjutan keduanya sebagai surat berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cek dan wesel mengalami penurunan signifikan akibat hadirnya sistem pembayaran elektronik yang lebih cepat, efisien, dan praktis. Namun demikian, cek dan wesel tetap relevan dalam transaksi bernilai besar dan hubungan bisnis yang membutuhkan jaminan pembayaran dengan dokumen fisik yang kuat secara hukum. Tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya inovasi regulasi dan belum terintegrasinya surat berharga ini ke dalam sistem digital secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan modernisasi teknologi untuk mendukung transformasi cek dan wesel menuju bentuk elektronik agar tetap memiliki daya saing dalam ekosistem keuangan modern.
Copyrights © 2026