Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi peradilan terhadap prajurit militer aktif yang melakukan tindak pidana umum serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan asas equality before the law dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena yang dikaji adalah bertahannya dualisme yurisdiksi yang menciptakan ketidaksinkronan norma dan hambatan bagi tercapainya keadilan substantif bagi masyarakat sipil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan tipe penelitian teoretis yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan pengadilan militer, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa pendekatan personal jurisdiction dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, sehingga menciptakan "arsitektur impunitas" dan disparitas pemidanaan yang mencolok bagi oknum militer. Temuan ini berkontribusi pada penguatan diskursus mengenai transformasi kewenangan peradilan menuju standar hak asasi manusia modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi yurisdiksi dari personal jurisdiction ke arah subject matter jurisdiction melalui revisi UU Peradilan Militer merupakan langkah mendesak untuk menjamin kepastian hukum. Implikasinya, negara harus mengharmonisasikan regulasi agar tindak pidana umum oleh militer sepenuhnya diadili di peradilan umum guna mewujudkan sistem peradilan pidana nasional yang terpadu dan adil.
Copyrights © 2026