Artikel ini menganalisis masalah eksklusi administratif dalam distribusi bantuan sosial dari perspektif negara kesejahteraan. Secara konstitusional, melindungi kaum miskin adalah amanat negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diuraikan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun, dalam praktiknya, mekanisme distribusi bantuan sosial seringkali didominasi oleh prosedur administratif yang kaku berdasarkan verifikasi formal, yang berpotensi mengecualikan individu miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis ini mengkaji norma konstitusional, peraturan kesejahteraan sosial, dan teori negara kesejahteraan dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi legalitas prosedural tanpa orientasi teleologis terhadap tujuan kesejahteraan dapat menimbulkan eksklusi (pengucilan) administratif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, rekonstruksi normatif kebijakan bantuan sosial diperlukan melalui interpretasi teleologis terhadap legalitas dan penguatan diskresi administratif yang akuntabel untuk memastikan administrasi publik berfungsi sebagai instrumen pelayanan sosial yang adil.
Copyrights © 2026