Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pancasila masih berhubungan dan bisa menjadi pedoman moral di tengah cepatnya perkembangan digitalisasi dan globalisasi. Meskipun pada dasarnya Pancasila tetap menjadi dasar negara, hasil analisis menunjukkan ada perbedaan jelas antara nilai-nilai mulia tersebut dengan penerapannya di dunia digital saat ini. Dengan menggunakan metode kualitatif yang melibatkan analisis mendalam terhadap tulisan ilmiah, dokumen resmi, dan berita media, penelitian ini menemukan tiga hambatan utama. Pertama, kurangnya literasi digital dan ideologi di masyarakat menciptakan peluang bagi penyebaran informasi palsu dan disinformasi. Situasi ini langsung merusak prinsip Persatuan Indonesia (Sila 3) dan menghalangi terwujudnya Hikmat Kebijaksanaan (Sila 4). Kedua, ruang digital sering disalahgunakan untuk tindakan intoleransi dan polarisasi yang ekstrem. Fenomena "echo chamber" dan "filter bubble" memperdalam perpecahan yang berakar pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang bertentangan dengan semangat Ketuhanan yang Maha Esa (Sila 1) dan keberagaman. Ketiga, terjadi penurunan moral dan etika digital yang terlihat dari banyaknya kasus perundungan online dan penyalahgunaan data, yang menunjukkan pengabaian terhadap nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila 2).
Copyrights © 2025