Green sukuk merupakan instrumen yang menggunakan prinsip syariah yang diciptakan oleh stakeholder (pemerintah dan korporasi) untuk mendanai proyek-proyek yang mendukung terciptanya lingkungan hijau dan ketahanan terhadap perubahan iklim. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran green sukuk dalam mendorong pembangunan berkelanjutan serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai literatur ilmiah, regulasi, dan laporan terkait penerbitan green sukuk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa green sukuk memiliki kontribusi strategis dalam pembiayaan proyek energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta infrastruktur hijau yang sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam perspektif keuangan syariah, green sukuk dinilai relevan karena mengedepankan prinsip kebermanfaatan (maslahah), keadilan, transparansi, serta menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Selain itu, green sukuk juga memperkuat implementasi konsep maqashid syariah melalui perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, green sukuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi syariah, tetapi juga sebagai sarana efektif untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Copyrights © 2026