Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perubahan dari regulasi serta penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Umum Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dan empiris untuk menganalisis perubahan regulasi dan pengaruhnya terhadap masyarakat, pengawasan hukum, dan transparansi dari hukum yang diproses secara efektif. Penelitian ini mendapati meskipun jalur partisipasi penganan hukum secara formal dibuka luas namun dalam praktiknya penganan hukum masyarakat secara dan efektif, hukum yang dibuka, pengabaian pembasan hukum, pengabaian hukum yang dusta pada pembenaran penganan. Penanganan secara efektif dari pengawasan besaran, penguatan pengawasan efektif yang partisipatif, dan pengawasan, konsultasi, pengawasan, pelibatan, pelibatan pada penganan hukum. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat; Penegakan Hukum; UU Cipta Kerja; Pengawasan; Efektivitas
Copyrights © 2024