Veteran Justice Journal
Vol. 6 No. 1 (2024): Veteran Justice Journal

Dasar Keberlakuan dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Akhtar Zafaranl (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur)
Yoselina Teresia Sih Novita (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur)
Exellyana Rahmadani Damayanti (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur)
Alleandro Reynaldi (Universitas Negeri Surabaya)
Azis Saputra (Universitas Terbuka)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2024

Abstract

Peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting dalam tata kelola negara dan evolusi kerangka hukum federal. Peraturan perundang-undangan yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang menjamin keadilan dan efektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dasar yang memberikan legitimasi terhadap peraturan perundang-undangan dari sudut pandang filosofis, hukum, dan sosiologis, Kajian ini mengevaluasi kriteria-kriteria penting untuk merancang undang-undang yang efektif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang menggabungkan perspektif filosofis, historis, dan komparatif. Kajian ini menunjukkan bahwa penyusunan kerangka kerja untuk keabsahan undang-undang dan aturan dasar untuk membentuk undang-undang yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 diperlukan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses legislasi di Indonesia. Kata Kunci: Dasar Keberlakuan Hukum; Asas Pembentukan; Peraturan Perundang-Undangan

Copyrights © 2024