Veteran Justice Journal
Vol. 6 No. 2 (2025): Veteran Justice Journal

Analisis Konflik Poligami Sah Secara Agama Ustadz Arifin Ilham dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat (1)

Nabila Dhafa Salsabila (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur)
Ravedya At-tiina Cherlove Hana (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur)
Fari Prasetya Ananda Putra (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur)
Nikita Adelia Putri Ramadhani (Universitas Airlangga)
Annisa Zahrotul Ika Ningtyas (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2025

Abstract

Poligami merupakan isu hukum yang menimbulkan perdebatan karena melibatkan dua rezim hukum yang sering kali tidak sinkron, yaitu hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Kasus poligami Ustadz Arifin Ilham menjadi contoh aktual bagaimana praktik poligami yang sah secara agama dapat berbenturan dengan pembatasan hukum negara yang menganut asas monogami. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan legalitas poligami menurut syariat Islam, menilai apakah praktik tersebut memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (1), serta menganalisis bentuk konflik normatif yang timbul di antara kedua sistem hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual terhadap fikih poligami, serta studi kasus terhadap praktik poligami Arifin Ilham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami dalam perspektif Islam tetap memiliki legitimasi apabila syarat keadilan dan kemampuan suami terpenuhi, tetapi secara hukum negara poligami tersebut menjadi tidak sah secara administratif apabila tidak melalui mekanisme izin Pengadilan Agama. Ketidaksinkronan antara legalitas agama dan legalitas negara ini berdampak pada kepastian hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta status pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan harmonisasi hukum agar konflik normatif tidak terus menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. Kata Kunci: Poligami, Hukum Islam; Konflik Hukum; Arifin Ilham.

Copyrights © 2025