Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena Bureaucratic Overload di Rumah Tahanan Negara (Rutan), khususnya di Rutan Kelas IIB Boyolali, yang secara faktual melaksanakan fungsi penahanan dan pembinaan narapidana. Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan diperuntukkan bagi perawatan tahanan. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif berdasarkan studi literatur dan analisis data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa beban birokrasi berlebihan menyebabkan sejumlah masalah sistemik, seperti overcrowding, administratif, dan tekanan pada sistem kerja internal. Selain itu, kondisi ini memiliki dampak langsung terhadap efektivitas program pembinaan dan kualitas layanan pemasyarakatan. Artikel ini menyoroti bagaimana beban birokrasi berlebih mempengaruhi efektivitas pembinaan, kualitas layanan, dan hak dasar narapidana.
Copyrights © 2026