Equality: Law and Social
Vol. 2 No. 1 (2026)

Konstitusionalisasi Hukum Perdata: Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Indonesia

Abdul Rozak (Universitas Pamulang)
Ahmad Fandi Fadillah (Universitas Pamulang)
Andreas Tyas Isnuga (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2026

Abstract

Perlindungan hak konstitusional warga negara tidak hanya diwujudkan melalui instrumen hukum publik, tetapi juga melalui mekanisme hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, peran hukum perdata dalam menjamin hak konstitusional sering kali belum memperoleh perhatian yang memadai dalam pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perdata dalam sistem hukum Indonesia serta perannya dalam memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata memiliki fungsi penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional melalui pengaturan hak milik, kebebasan berkontrak, hukum keluarga, hukum waris, dan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam hubungan hukum privat. Penelitian ini juga menemukan adanya kecenderungan harmonisasi antara nilai-nilai konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, penguatan hukum perdata yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional diperlukan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk ...