Perlindungan hak konstitusional warga negara tidak hanya diwujudkan melalui instrumen hukum publik, tetapi juga melalui mekanisme hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, peran hukum perdata dalam menjamin hak konstitusional sering kali belum memperoleh perhatian yang memadai dalam pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perdata dalam sistem hukum Indonesia serta perannya dalam memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata memiliki fungsi penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional melalui pengaturan hak milik, kebebasan berkontrak, hukum keluarga, hukum waris, dan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam hubungan hukum privat. Penelitian ini juga menemukan adanya kecenderungan harmonisasi antara nilai-nilai konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, penguatan hukum perdata yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional diperlukan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Copyrights © 2026