Equality: Law and Social
Vol. 2 No. 1 (2026)

Girik Sebagai Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah: Kajian Perlindungan Hukum dari PP No 10 Tahun 1961 Hingga PTSL

Egi Saputra (Universitas Pamulang)
Fernando Mahulae (Universitas Pamulang)
Firman (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2026

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan instrumen hukum yang menentukan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Persoalan muncul ketika masyarakat masih menggunakan girik, Letter C, petuk pajak bumi, atau bukti hak lama lain sebagai dasar penguasaan tanah. Secara normatif, girik bukan sertipikat hak atas tanah, melainkan bukti administratif historis yang dapat digunakan sebagai alat bukti permulaan dalam pendaftaran tanah pertama kali. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan girik dalam sistem pendaftaran tanah nasional dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang girik sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sampai perkembangan regulasi melalui PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer terdiri atas UUPA, PP Nomor 10 Tahun 1961, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta peraturan teknis PTSL. Bahan hukum sekunder diperoleh dari artikel jurnal ilmiah 2020-2026, buku hukum agraria, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1961 merupakan fondasi awal sistem pendaftaran tanah nasional yang membuka jalur konversi tanah bekas hak adat, termasuk tanah bergirik, menjadi hak atas tanah yang diakui negara. Namun perlindungan hukum yang optimal tidak lahir dari girik itu sendiri, melainkan dari proses pendaftaran, penelitian data fisik dan yuridis, pengumuman, pembukuan hak, dan penerbitan sertipikat. Perkembangan regulasi melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat arah kebijakan bahwa bukti hak lama wajib didaftarkan dan tidak dapat terus dipertahankan sebagai pengganti sertipikat. Oleh karena itu, girik harus dipahami sebagai alas hak atau alat bukti awal, bukan bukti kepemilikan yang final.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk ...