Akta di bawah tangan merupakan salah satu alat bukti tertulis yang banyak digunakan dalam berbagai hubungan hukum keperdataan di Indonesia karena proses pembuatannya relatif sederhana, cepat, dan ekonomis. Dalam praktiknya, para pihak sering melakukan pendaftaran akta di bawah tangan kepada notaris melalui mekanisme waarmerking untuk memperoleh kepastian hukum terhadap dokumen yang dibuat. Masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah di-waarmerking. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa waarmerking dapat meningkatkan status akta di bawah tangan menjadi setara dengan akta autentik, padahal secara normatif kewenangan notaris dalam waarmerking hanya sebatas pencatatan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam sengketa perdata, serta menganalisis upaya penguatan kepastian hukum terhadap penggunaan akta tersebut dalam praktik hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waarmerking tidak mengubah status hukum akta di bawah tangan menjadi akta autentik. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang di-waarmerking tetap bergantung pada pengakuan para pihak terhadap isi dan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Waarmerking memberikan kepastian administratif mengenai keberadaan dan tanggal dokumen yang dapat memperkuat posisi pembuktian para pihak dalam proses peradilan. Penelitian ini menemukan bahwa belum adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai standar pelaksanaan waarmerking berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi praktik kenotariatan guna memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal.
Copyrights © 2026