Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek dan implikasi hukum terhadap harta bersama yang diagunkan kepada pihak ketiga dalam konteks perceraian, serta mengkritisi pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan agunan atas harta bersama wajib mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak (suami dan istri) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana ketiadaan persetujuan tersebut dapat mengakibatkan perjanjian kredit batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Lebih lanjut, perceraian membawa konsekuensi yuridis yang rumit terhadap pembagian harta bersama yang masih menjadi jaminan utang. Dalam Putusan PN Mataram Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Mtr, majelis hakim mengabaikan eksistensi Hak Tanggungan dan tidak memberikan analisis yang mendalam serta prosedur eksekusi yang jelas mengenai status objek agunan. Penelitian ini menyimplukan bahwa demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak kreditur preferen, pengadilan seharusnya menetapkan penundaan pembagian objek sengketa sampai kewajiban utang dilunasi.
Copyrights © 2026