Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) di PT. BPRS PNM Patuh Beramal Amali sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam sektor perbankan syariah. Prinsip KYC menjadi instrumen penting bagi lembaga keuangan untuk mengenal dan memverifikasi identitas nasabah serta memantau transaksi yang mencurigakan, sebagaimana diatur dalam regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi lapangan melalui wawancara terhadap pegawai internal Bank Amali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS PNM Patuh Beramal Amali telah menerapkan prinsip Know Your Customer secara prosedural melalui tahapan identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan. Meskipun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan prinsip Know Your Customer di BPRS masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan teknologi informasi dan pemahaman nasabah terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknologi, pelatihan SDM internal, serta edukasi berkelanjutan kepada nasabah guna mendukung efektivitas prinsip Know Your Customer dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang aman dan terpercaya.
Copyrights © 2026