Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh tanah secara sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembeli beritikad baik telah diatur dalam KUHPerdata, UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Namun, analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2732 K/Pdt/2021 dan Putusan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN Gsk menunjukkan bahwa penerapannya belum konsisten. Dalam putusan pertama, pembeli beritikad baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan dalam putusan kedua hak pembeli dibatalkan karena adanya cacat hukum pada sumber perolehan hak. Oleh karena itu, diperlukan penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang lebih konsisten untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik.
Copyrights © 2026