Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki karakteristik geografis yang unik dengan sebagian besar wilayahnya terdiri dari perairan dan ribuan pulau, termasuk pulau-pulau terluar yang strategis (Lasabuda, 2013). Pengakuan internasional terhadap status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditegaskan melalui UNCLOS 1982 dan diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, yang memberikan Indonesia total luas wilayah laut mencapai 5,9 juta km2. Keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar ini bukan hanya menopang potensi sumber daya alam yang melimpah, tetapi juga berperan vital sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, di balik potensi dan peran strategis tersebut, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar seringkali menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar seperti akses terhadap pelayanan kesehatan. Kondisi geografis yang terpencil, sulitnya akses transportasi, serta keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang kesehatan menjadi hambatan utama. Meskipun pulau-pulau terluar berfungsi sebagai pintu gerbang pertahanan negara, penataan dan pengelolaannya belum optimal, Dalam hal ini, tata kelola masyarakat pesisir menjadi krusial untuk memastikan bahwa hak atas pelayanan kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan merata. Tata kelola yang efektif tidak hanya berfokus pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup aspek kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan kesehatan di wilayah-wilayah sulit tersebut. Undang-undang ini perlu dilihat sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemerintah dalam mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang berada di garis depan wilayah kedaulatan negara. Tanpa tata kelola yang adaptif dan responsif terhadap karakteristik unik wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, maka amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga negara akan sulit terwujud. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana tata kelola masyarakat pesisir di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar dapat dioptimalkan dalam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan berdasarkan kerangka hukum yang baru ini.
Copyrights © 2026