Penelitian ini mengkaji kualifikasi yuridis tindakan pemutusan atau tidak diperpanjangnya Ground Handling Agreement (GHA) secara sepihak dalam perspektif perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata Indonesia. Penelitian berfokus pada Putusan Nomor 113/Pdt.G/2025/PN Sorong yang melibatkan sengketa antara PT Lintas Megantara dan PT Lion Mentari Airlines terkait penghentian kerja sama pelayanan darat berbasis IATA Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan Tergugat memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta untuk mengkaji batasan yuridis antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam sengketa kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tersebut pada dasarnya lebih dominan memiliki karakter wanprestasi karena hubungan hukum para pihak lahir dari suatu perjanjian yang mengatur hak, kewajiban, jangka waktu, dan mekanisme pengakhiran kontrak. Namun demikian, tindakan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti dilakukan secara sewenang-wenang, bertentangan dengan asas itikad baik, dan melanggar prinsip pacta sunt servanda. Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tindakan Tergugat merupakan pelaksanaan hak kontraktual karena perjanjian telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati para pihak.
Copyrights © 2026