Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik penyebaran konten pornografi non-konsensual berbasis deepfake melalui bot Telegram dan mengkaji pengaturan hukum positif Indonesia dalam merespons permasalahan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penggunaan bot Telegram memfasilitasi penyebaran konten pornografi non-konsensual berbasis deepfake dilakuakn secara secara otomatis, cepat, dan masif sehingga memperluas jangkauan distribusi serta meningkaykan resiko pelanggaran privasi, penyalahgunaan identias digital, dan kerugian psikologis bagi koerban. Penelitian ini juga menunjukan bahwa mekanisme penyebaran konten melalui bot Telegram menyulitkan proses identifikasi pelaku karena dapat beroprasi secara anonim, memanfaatkan fitur otomatis, serta menjangkau pengguna lintas wilayah bahkan lintas negara dalam waktu singkat. Selain itu, katrakteristik teknologi tersebut menyebabkan proses pengawsan dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan penyebaran konten yang dilakukan sevara langsung oleh penggun. Di sisi lain, hukum positif indonesia belum mengatur secara khusus pembuuatan maupun penyebaran konten pornografi non-konsesnsual berbasis deepfake. Meskipun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, pengaturan tersebut masih tersebar dalam berbagai ketentuan hukum dan belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik kejahatan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan hukum yang berdampak pada belum optimalnya perlindungan korban dan efektivitas penegakan hukum. Kasus yang melibatkan mahasiswa Universitas Udayana menunjukan bahwa penyalahgunaan teknologi AI telah menjadi persoalan nyata yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu diperlukan pembaruan hukum pidana yang mempu menjangkau penyalahgunaan teknologi deepfake sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak privasi dan identitas digital korban.
Copyrights © 2026