Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam menolak tuntutan yang menyatakan anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan sebagai anak luar kawin hasil perzinahan dalam Putusan Nomor 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg, serta mengkaji implikasi yuridis penolakan perubahan akta kelahiran terhadap hak keperdataan anak dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 75–76 Kompilasi Hukum Islam, perbedaan konseptual antara anak dari perkawinan yang dibatalkan dan anak hasil zina, prinsip kemanusiaan, serta asas kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun secara normatif hukum positif Indonesia telah melindungi hak keperdataan anak, masih terdapat celah dalam implementasi administratif yang berpotensi memengaruhi hak perwalian, nafkah, dan kewarisan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya hukum dan reformasi sistemik melalui sinkronisasi regulasi serta integrasi data elektronik antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Copyrights © 2026