Meningkatnya partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi keluarga telah mendorong terjadinya perubahan peran dalam rumah tangga, termasuk munculnya fenomena istri yang bekerja untuk membantu atau bahkan menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan kewajiban nafkah suami dan bentuk perlindungan hukum bagi istri yang bekerja dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap istri bekerja atas kewajiban nafkah suami dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap berada pada suami sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, meskipun istri memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri. Kontribusi ekonomi istri tidak menghapus kewajiban nafkah suami, melainkan merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan atas dasar kerelaan dan musyawarah demi kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, perlindungan terhadap istri bekerja diwujudkan melalui pengakuan atas hak nafkah, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta pembagian peran yang adil untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Copyrights © 2026