Penelitian ini menganalisis kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terhadap penentuan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Putusan tersebut memperkuat legitimasi BPK dalam penentuan kerugian keuangan negara sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian, putusan a quo tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut kepada BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara. Penilaian terhadap keberadaan dan besaran kerugian negara dalam proses peradilan tetap berada dalam kewenangan hakim sebagai perwujudan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mencerminkan keseimbangan antara penguatan fungsi pengawasan keuangan negara oleh BPK dan penghormatan terhadap independensi peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2026