Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penentuan Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Arfiani (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terhadap penentuan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Putusan tersebut memperkuat legitimasi BPK dalam penentuan kerugian keuangan negara sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian, putusan a quo tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut kepada BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara. Penilaian terhadap keberadaan dan besaran kerugian negara dalam proses peradilan tetap berada dalam kewenangan hakim sebagai perwujudan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mencerminkan keseimbangan antara penguatan fungsi pengawasan keuangan negara oleh BPK dan penghormatan terhadap independensi peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...