Transformasi paradigma perizinan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengalihkan sistem perizinan tradisional menjadi berbasis risiko (Risk-Based Approach atau RBA). Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap pembagian otoritas dan mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada industri rendang di Kota Payakumbuh serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan penekanan pada data primer, penelitian ini mengevaluasi pengawasan terhadap pelaku usaha kategori risiko rendah yang diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengawasan di Kota Payakumbuh belum berjalan efektif karena dua faktor utama: Kendala yuridis berupa ketiadaan peraturan pelaksana di tingkat daerah yang mengakibatkan ketidakjelasan mekanisme koordinasi; dan Kendala non-yuridis yang meliputi keterbatasan anggaran, kuantitas SDM pengawas, serta rendahnya literasi hukum pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya akselerasi regulasi turunan di tingkat daerah dan optimalisasi koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan kepatuhan hukum serta keberlanjutan industri kuliner sebagai pilar ekonomi daerah.
Copyrights © 2026