Pertumbuhan pesat mega konstelasi satelit pada Low Earth Orbit (LEO) telah menimbulkan tantangan hukum internasional terkait penguasaan orbit, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan keberlanjutan lingkungan antariksa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penempatan satelit di LEO berdasarkan rezim hukum angkasa dan hukum telekomunikasi internasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Outer Space Treaty, Liability Convention, Registration Convention, serta regulasi ITU belum mengakomodasi dinamika mega-konstelasi satelit. Masih terdapat kekosongan hukum mengenai kapasitas orbit, pembatasan jumlah satelit, yurisdiksi, tanggung jawab, dan manajemen lalu lintas antariksa, sehingga diperlukan tata kelola internasional yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026