ABSTRAKPenelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pemegang alas hak lama seperti girik, petuk, dan verponding setelah berlakunya PP 18 Tahun 2021, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, menggabungkan analisis yuridis normatif dan data empiris melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Partisipan utama adalah seorang ahli waris pemegang girik yang menghadapi hambatan administratif dan biaya dalam proses pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 18/2021 menurunkan kedudukan alas hak lama dari alat bukti kepemilikan menjadi sekadar petunjuk pendaftaran setelah batas lima tahun, meskipun hak masyarakat tetap diakui selama penguasaan fisik dapat dibuktikan. Secara empiris, muncul tema penting berupa mispersepsi terhadap aturan baru, kekhawatiran kehilangan tanah, kendala pembiayaan sertipikasi, serta lemahnya posisi hukum pemilik girik dalam menghadapi potensi sengketa. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi PP 18/2021 hanya efektif apabila diikuti edukasi publik dan dukungan kebijakan berupa subsidi biaya pendaftaran tanah. Temuan ini memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi pertanahan yang lebih inklusif dan perlindungan masyarakat, serta membuka ruang bagi penelitian lanjutan mengenai efektivitas kebijakan di tingkat nasional. Kata kunci: kepastian hukum, pendaftaran tanah, hukum agraria.
Copyrights © 2026