ABSTRAKTulisan ini mengkaji secara komprehensif dinamika historis serta perkembangan hukum administrasi kepegawaian di Indonesia dengan menitikberatkan pada proses lahir dan transformasi kelembagaan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Kajian ini menelusuri rekam jejak pembentukan hukum administrasi sejak masa kolonial hingga era reformasi, serta menguraikan pergeseran norma yang timbul akibat perubahan regulasi, khususnya dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Analisis juga diarahkan pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai instrumen pengaturan pelaksanaan upaya administratif. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan historis-kritis, penelitian ini menganalisis perkembangan konseptual dan normatif lembaga BPASN sebagai organ quasi-peradilan administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan BPASN tidak hanya memiliki fungsi korektif terhadap keputusan pejabat pembina kepegawaian, tetapi juga merepresentasikan penerapan prinsip due process of law, good governance, serta nilai-nilai hukum progresif sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Transformasi kelembagaan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum administrasi Indonesia menuju sistem yang lebih akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan substantif.Kata kunci: hukum administrasi, kepegawaian, BPASN, sejarah hukum, hukum progresif, ASN
Copyrights © 2026