Praktik perkawinan anak di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah masih tinggi. Provinsi ini menempati peringkat kelima tertinggi secara nasional dengan angka 12,65% berdasarkan data BAPPEDA tahun 2022. Hal ini sejalan dengan temuan Kementerian PPPA yang menempatkan Sulawesi Tengah sebagai salah satu dari lima provinsi dengan kenaikan angka perkawinan anak tahun 2024. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dispensasi kawin melalui pengadilan tetap dimungkinkan. Ketiga putusan yang dikaji, yaitu Nomor 38, 45, dan 82/Pdt.P/2025/PA.Pal, seluruhnya dikabulkan. Penelitian ini mengkaji bagaimana Hakim Pengadilan Agama Palu mempertimbangkan perlindungan anak dalam tiga putusan tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teori sadd al-dzarī‘ah. Ditemukan bahwa pertimbangan hakim berbeda sesuai situasi perkara. Pada putusan nomor 38, hakim merespons mafsadat yang telah terjadi (hubungan badan di luar nikah). Putusan nomor 45 memprioritaskan perlindungan janin, sementara putusan nomor 82 lebih bersifat mencegah aib sosial. Ketiga putusan secara konsisten mengutamakan prinsip menolak kerusakan (dar'u al-mafāsid) daripada meraih kemaslahatan. Dari ketiganya, dua putusan pertama masih sejalan dengan klasifikasi sadd al-dzarī‘ah Ibnu Qayyim, sedangkan putusan ketiga berisiko melemahkan upaya pencegahan perkawinan anak karena alasan yang kurang mendesak. Penelitian ini memperkuat dan mengembangkan penerapan konsep sadd al-dzarī‘ah dalam analisis putusan pengadilan, dengan menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mengutip kaidah tersebut tetapi benar-benar menggunakannya sebagai logika pertimbangan hukum. Selain itu, penelitian ini juga menegaskan pentingnya parameter “sangat mendesak” agar tidak ditafsirkan terlalu luas, sehingga dispensasi kawin benar-benar menjadi jalan terakhir.
Copyrights © 2026