Kajian ini membahas pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta tinjauannya dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Fenomena penelitian berangkat dari munculnya kritik publik terhadap proses pembentukan UU TNI Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi UU TNI Tahun 2025 serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan UU TNI Tahun 2025 belum terlaksana secara optimal. Hal tersebut terlihat dari terbatasnya akses publik terhadap dokumen legislasi, minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan, serta kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip syūrā, amanah, keadilan, dan kemaslahatan dalam proses pembentukan undang-undang. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel guna mewujudkan legislasi yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2026