Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih menjadi persoalan di kalangan masyarakat Muslim Indonesia, terutama terkait pencatatan perkawinan dan pembatasan poligami. Meskipun telah banyak dikaji dari perspektif hukum positif dan fikih, dasar kewajiban mematuhi Undang-Undang Perkawinan berdasarkan pemikiran Muhammad Abduh dan Ibrahim Hosen masih relatif jarang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif melalui kajian terhadap karya, fatwa, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Abduh memandang kepatuhan terhadap undang-undang sebagai bagian dari upaya mewujudkan keteraturan sosial dan kemaslahatan umum. Sementara itu, Ibrahim Hosen menegaskan kewajiban menaati ulil amri selama kebijakan negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan memiliki landasan normatif keagamaan selain fungsi administratif. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat paradigma integrasi hukum positif dan syariat sebagai dasar kepatuhan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026