Perkembangan teknologi informasi mendorong lahirnya ekonomi digital seperti e-commerce, fintech, dan cryptocurrency yang memberikan kemudahan transaksi, namun juga menimbulkan persoalan dalam perspektif syari’ah, terutama terkait riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan menganalisisekonomi digital berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dengan metode kualitatif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi digital pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama sesuai prinsip syari’ah, tetapi dalam praktiknya masih terdapat unsur riba pada pinjaman online, gharar dalam transaksi yang tidak transparan, serta maysir dalam trading cryptocurrency spekulatif.
Copyrights © 2026