Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu bentuk derivatif dari surat berharga syariah, di samping Surat Utang Negara (SUN), telah memiliki pengaturan yang cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang SBSN, Peraturan Pemerintah No.56/2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN, Peraturan Pemerintah No. 57/2008 tentang Pendirian Perusahahaan Penerbit SBSN maupun Fatwa DSN-MUI seperti Fatwa MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Fatwa MUI No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Negara serta Peraturan-peraturan Menteri lainnya
Copyrights © 2016