Penelitian ini mengkaji penerapan digitalisasi pemungutan retribusi daerah di Kota Semarang dan pengaruhnya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ETPD, SIREDA, dan QRIS meningkatkan realisasi retribusi dari 93,63% (2023) menjadi 98,45% (2025), dengan pertumbuhan nominal sebesar 15,8% dari Rp129,21 miliar menjadi Rp149,65 miliar. Digitalisasi juga terbukti mengurangi kebocoran pendapatan dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran melalui rekam transaksi digital secara real-time. Keberhasilan implementasi ditopang oleh dukungan regulasi (Perda No. 10 Tahun 2023), kesiapan infrastruktur teknologi, dan koordinasi antarinstansi. Meski demikian, rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan jaringan, dan resistensi pedagang terhadap transaksi nontunai masih menjadi hambatan utama. Penguatan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan untuk mengoptimalkan digitalisasi retribusi dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
Copyrights © 2026