Penelitian ini mengeksplorasi pengelolaan perpajakan di Indonesia, yang didistribusikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyoroti variasi, alokasi kewenangan, dan isu-isu yang dihadapi. Studi ini menggunakan teknik kualitatif deskriptif melalui tinjauan literatur dari berbagai sumber, termasuk dokumen hukum, jurnal akademik, dan statistik resmi. Temuan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam pengelolaan, peran, dan kontribusi pajak pusat dan daerah. Pajak yang dikumpulkan di tingkat pusat, termasuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, berfungsi sebagai bentuk utama pendapatan nasional dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, pajak daerah diawasi oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya otonomi daerah untuk mendanai pembangunan daerah dan inisiatif pelayanan publik. Meskipun demikian, beberapa tantangan tetap ada dalam konteks ini, seperti ketidakseimbangan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah, kapasitas yang tidak memadai untuk mengelola pajak daerah, dan pengaruh pemerintah pusat yang berkelanjutan terhadap kebijakan pajak daerah. Skenario ini menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di bidang perpajakan belum mencapai potensi penuhnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyempurnakan kerangka pengelolaan pajak untuk memastikan bahwa kerangka tersebut menjadi lebih efisien, adil, dan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2026