Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya profesionalisme nazhir, keterbatasan inovasi model bisnis, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana manajemen bisnis wakaf dapat menjadi strategi penguatan ekonomi umat di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur ilmiah, regulasi, dan hasil penelitian terdahulu mengenai wakaf produktif dan digitalisasi pengelolaan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip manajemen modern yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, disertai transformasi digital melalui platform wakaf digital, crowdfunding, big data, serta blockchain mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi operasional, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, model bisnis wakaf produktif mampu mendukung pengembangan UMKM, sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan ekonomi berbasis syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas nazhir, pengembangan regulasi yang adaptif terhadap transformasi digital, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mengoptimalkan peran wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024