Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya profesionalisme nazhir, keterbatasan transparansi, lemahnya tata kelola, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi manajemen bisnis wakaf berbasis inovasi dan teknologi digital dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan pengelolaan aset wakaf. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, buku, regulasi, serta laporan lembaga wakaf yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi penghimpunan wakaf, memperluas akses masyarakat, memperkuat transparansi melalui pelaporan real-time, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf. Berbagai inovasi seperti platform wakaf digital, pembayaran elektronik, QRIS, crowdfunding, blockchain, artificial intelligence, dan big data membuka peluang baru dalam optimalisasi wakaf produktif. Namun demikian, implementasi transformasi digital masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi digital, keterbatasan kompetensi nazhir, keamanan siber, serta perlunya penguatan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ekosistem wakaf digital yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024