Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset secara produktif. Namun demikian, optimalisasi pengelolaan wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek tata kelola kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas. Rendahnya kualitas pelaporan, lemahnya sistem pengawasan, serta terbatasnya kompetensi nazhir menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep tata kelola manajemen bisnis wakaf yang transparan dan akuntabel sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset wakaf produktif. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif melalui kajian terhadap berbagai literatur ilmiah, regulasi, serta hasil penelitian terdahulu mengenai tata kelola wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip Good Waqf Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, profesionalisme, dan keadilan mampu meningkatkan kepercayaan wakif, efektivitas pengelolaan aset, serta keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem pelaporan, penerapan standar akuntansi wakaf, audit syariah, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, sinergi antara regulator, nazhir, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengembangan bisnis wakaf di Indonesia. Hasil berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas berpengaruh positif terhadap kepercayaan wakif dan minat berwakaf, sementara digitalisasi dan inovasi tata kelola memperkuat efektivitas pengelolaan wakaf.
Copyrights © 2024