Pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia dinilai rentan terhadap praktik perundungan akibat budaya hierarki klinis yang kaku dan asimetri kekuasaan. Meskipun pemerintah telah merumuskan berbagai regulasi pencegahan, implementasinya masih terhambat oleh fenomena kebungkaman organisasi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penanganan perundungan PPDS secara komprehensif menggunakan kerangka Health Policy Triangle (HPT) oleh Walt dan Gilson (1994). Penelitian ini menggunakan desain kualitatif melalui tinjauan kebijakan naratif berbasis analisis dokumen regulasi nasional dan literatur sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum saat ini telah komprehensif mendefinisikan pelindungan dan sanksi secara substansial pada dimensi Konten. Namun, efektivitasnya tertahan oleh dominasi budaya hierarkis dan adanya jarak kekuasaan pada dimensi Konteks, serta tumpang tindih yurisdiksi antara otoritas rumah sakit dan universitas pada dimensi Aktor. Dinamika ini memicu ketakutan peserta didik akan pembalasan akademik, sehingga menghambat optimalisasi sistem pelaporan terpusat pada dimensi Proses. Ketiadaan lembaga pengawas independen membuat pelindungan karier pelapor belum terjamin secara absolut. Sebagai rekomendasi, diperlukan harmonisasi yurisdiksi kelembagaan, pembentukan satuan tugas anti-perundungan otonom yang terlepas dari hierarki internal, dan pergeseran menuju sistem pengawasan iklim pendidikan yang proaktif.
Copyrights © 2026