Tren adopsi sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) di Indonesia terus meningkat pesat, dari 46 perusahaan pada tahun 2017 menjadi 203 perusahaan per Desember 2025. Namun, peningkatan tersebut memunculkan paradoks empiris karena penelitian terdahulu menemukan bahwa implementasi AEO tidak berpengaruh signifikan terhadap efisiensi biaya logistik dan dwelling time. Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan yang signifikan pada profitabilitas perusahaan, yang diproksikan dengan Net Profit Margin (NPM), antara periode sebelum dan sesudah perolehan sertifikasi AEO. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif dengan desain studi peristiwa (event study) terhadap 10 perusahaan publik lintas sektor di Bursa Efek Indonesia yang dipilih melalui purposive sampling. Variabel NPM dibandingkan pada jendela tiga tahun sebelum (t-3 s.d. t-1) dan tiga tahun sesudah (t+1 s.d. t+3) sertifikasi menggunakan Wilcoxon Signed-Rank Test, dengan analisis pendalaman fundamental pada Rasio Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Inventory Turnover (ITO) selama jendela sebelas tahun (t-5 s.d. t+5). Hasil pengujian menunjukkan nilai z sebesar 0,968 dengan probabilitas 0,3329 (> 0,05), sehingga hipotesis nol diterima dan disimpulkan tidak terdapat perbedaan NPM yang signifikan secara agregat. Pendalaman fundamental mengungkap bahwa dampak AEO bersifat asimetris antar-sektor: berhasil mendorong margin pada sektor kertas dan alat berat, tetapi gagal pada sektor tekstil dan logam akibat tekanan makroekonomi, serta terhambat regulasi lintas sektoral pada farmasi. Temuan ini membuktikan bahwa AEO bukanlah penjamin absolut profitabilitas tanpa ketahanan fundamental emiten.
Copyrights © 2026