Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, khususnya terkait pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sebelum adanya kodifikasi tersebut, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral sehingga menimbulkan ketidaksinkronan norma dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pasca berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif terkait pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun masih terdapat ketidaksinkronan dengan KUHAP Baru khususnya dalam penentuan subjek pertanggungjawaban pidana korporasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi antara KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memastikan efektivitas penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.
Copyrights © 2026