Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Rezim hukum kesehatan Indonesia masih bertumpu pada tradisi positivistik yang menempatkan aturan tertulis sebagai tolok ukur utama legalitas. Pendekatan ini memberikan kepastian, tetapi tidak selalu menghadirkan keadilan substantif dalam perkara malpraktik medis maupun dalam frontir baru kesehatan digital—diagnosis berbantuan kecerdasan buatan, rekam medis elektronik, telemedicine, dan penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Dengan mengacu pada mazhab sosiologi hukum, teori keadilan John Rawls, serta pendekatan kapabilitas Amartya Sen, artikel ini mendekonstruksi paradigma positivistik dan merekonstruksi kerangka humanistik yang berpijak pada hakikat kemanusiaan. Penelitian yuridis-normatif ini menelaah Pasal 359–360 KUHP, Pasal 1365 KUHPerdata, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 27 Tahun 2022, dan putusan MKDKI 2020–2024. Artikel mengusulkan indikator operasional keadilan substantif—aksesibilitas, akuntabilitas, akseptabilitas, dan kualitas—sebagai instrumen evaluasi regulasi kesehatan digital, serta merekomendasikan doktrin pertanggungjawaban berlapis, lembaga ombudsman kesehatan digital independen, dan standar adaptif yang mengacu pada EU AI Act dan FDA SaMD framework.
Copyrights © 2026