Penelitian ini mengkaji komunikasi politik digital dalam konteks demokrasi kontemporer. Permasalahan utama terletak pada kesenjangan antara optimisme demokrasi digital dan realitas praktik komunikasi politik daring. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis demokrasi digital melalui perspektif kritis Aeron Davis. Pernyataan utama menegaskan bahwa media digital tidak netral dan sarat kepentingan kekuasaan. Kerangka teori komunikasi politik kritis, konsep mediatization, dan nilai Pancasila digunakan sebagai dasar analisis. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif kritis. Hasil analisis menunjukkan bahwa ruang publik digital bersifat terfragmentasi dan terpolarisasi. Kesimpulan menegaskan pentingnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai etika dan legitimasi komunikasi politik digital.
Copyrights © 2026