Journal of Constitutional Principles
Vol. 2 No. 1 (2026): Juni : Journal of Constitutional Principles

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DI INDONESIA

Rahmawaty Arsyad (Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)
Agustien C. Wereh (Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)
Isye J. Melo (Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jcp

Publisher

Subject

Description

Journal of Constitutional Principles (E-ISSN: 3124-0119) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara, yang didedikasikan untuk publikasi penelitian teoretis dan empiris di bidang hukum tata negara dan hukum konstitusi. Jurnal ini ...