Latar Belakang: Agresivitas Pajak bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara legal dan ilegal. rendahnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan perpajakan nasional disebabkan adanya agresivitas pajak. Praktik agresivitas pajak yang diproksikan dengan effective tax rate pada perusahaan pertambangan cenderung mengalami fluktuasi dan menunjukkan tingkat agresivitas pajak yang tinggi. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui transfer pricing, ukuran perusahaan dan agresivitas pajak serta untuk mengetahui seberapa besar pengaruh transfer pricing dan ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022-2023. Metode Penelitian: Metode yang digunakan adalah metode kuantitaf. Teknik analisis data yang digunakan yaitu, uji asumsi klasik, analisis regresi data panel, dan uji hipotesis. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial dan simultan transfer pricing dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022-2023. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan maka semakin meningkat agresivitas pajak serta semakin besar ukuran perusahaan maka laba yang dihasilkan semakin besar sehingga beban pajak yang ditanggung juga semakin besar. Hal ini dapat mempengaruhi perusahaan untuk melakukan agresivitas pajak.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Kebaruan penelitian ini terletak pada variabel transfer pricing yang menjadi alasan utama perusahaan cenderung sering melakukan penghindaran pajak.
Copyrights © 2025