J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 10, No 1 (2025): J-Alif, Volume 10, Nomor 1, Mei 2025

PENYELESAIAN SENGKETA MUAMALAH JUAL BELI KAYU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA TRASAK

Habibur Rohman (Institut Agama Islam Negeri Madura)
Jaysal Vicry (Institut Agama Islam Negeri Madura)
Mafluhah Mafluhah (Institut Agama Islam Negeri Madura)



Article Info

Publish Date
30 May 2025

Abstract

Di Indonesia, terdapat dua kategori lembaga yang berwenang menangani perselisihan ekonomi syariah, yakni lembaga litigasi dan nonlitigasi. Dalam kerangka ekonomi Islam, metode penyelesaian sengketa memiliki keterkaitan yang signifikan sesuai prinsip hukum Islam serta sistem hukum positif yang berlaku di negara ini. Ketika terjadi sengketa, manusia secara alami berupaya mencari solusi yang adil, mudah diterapkan, dan menguntungkan semua pihak yang terlibat (win-win solution). Islam mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan ekonomi dan bisnis yang pedoman pada Al-Qur’an dan Hadis.  Artikel ini bertujuan  mengetahui bagaimana problematika terjadinya sengketa muamalah jual beli kayu di Desa Trasak, dan penyelesaian sengketa muamalah jual beli kayu dalam perspektif ekonomi Islam di Desa Trasak. Metode yang digunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Artikel ini mengandalkan data primer dan data sekunder sebagai fondasi empirisnya. Hasil dari penelitian, diketahui problematika pada kasus tersebut disebabkan karena tidak tercapainya rukun jual beli atau menyalahi  dari rukun jual beli tersebut, sehingga memicu terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut menggunakan Sulh (perdamaian) dan mediasi sebagai hukum positif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...