Di Indonesia, terdapat dua kategori lembaga yang berwenang menangani perselisihan ekonomi syariah, yakni lembaga litigasi dan nonlitigasi. Dalam kerangka ekonomi Islam, metode penyelesaian sengketa memiliki keterkaitan yang signifikan sesuai prinsip hukum Islam serta sistem hukum positif yang berlaku di negara ini. Ketika terjadi sengketa, manusia secara alami berupaya mencari solusi yang adil, mudah diterapkan, dan menguntungkan semua pihak yang terlibat (win-win solution). Islam mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan ekonomi dan bisnis yang pedoman pada Al-Qur’an dan Hadis. Artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana problematika terjadinya sengketa muamalah jual beli kayu di Desa Trasak, dan penyelesaian sengketa muamalah jual beli kayu dalam perspektif ekonomi Islam di Desa Trasak. Metode yang digunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Artikel ini mengandalkan data primer dan data sekunder sebagai fondasi empirisnya. Hasil dari penelitian, diketahui problematika pada kasus tersebut disebabkan karena tidak tercapainya rukun jual beli atau menyalahi dari rukun jual beli tersebut, sehingga memicu terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut menggunakan Sulh (perdamaian) dan mediasi sebagai hukum positif.
Copyrights © 2025