Penelitian ini bertujuan mengkaji perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli buah mangga yang belum berkembang sempurna di pohon di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo. Dengan menerapkan metode penelitian lapangan berpendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi melibatkan penjualan buah mangga belum matang dengan hasil tidak pasti, di mana harga disepakati dan pembayaran lunas dilakukan di muka oleh pembeli, sedangkan penyerahan hasil hanya dilakukan setelah buah matang. Dalam yurisprudensi Islam, praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakpastian berlebihan) dan potensi dzulm (ketidakadilan) terhadap pihak-pihak yang bertransaksi. Penjual umumnya menetapkan harga (Rp800.000,00 per transaksi) berdasarkan buah yang belum siap panen. Praktik ini tidak diperbolehkan menurut hukum syariah karena tiga alasan: 1) Risiko kerugian intrinsik pada salah satu pihak; 2) Kualitas hasil yang tidak dapat diverifikasi; 3) Rentang waktu pemasakan yang tidak pasti.
Copyrights © 2025