Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadapĀ isi perjanjian yang dikenal dengan istilah wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi, serta akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan prestasi, terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Akibat hukum dari wanprestasi meliputi kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko
Copyrights © 2026