Reformasi hukum pidana di Indonesia merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana yang sebelumnya masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformasi hukum pidana melalui KUHP Nasional dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengandung pembaruan yang signifikan, terutama dalam penguatan asas legalitas, pengaturan pidana alternatif, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif. Reformasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan hukum sehingga sistem hukum pidana nasional menjadi lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, KUHP Nasional diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan berkepastian hukum di Indonesia
Copyrights © 2026