Perkembangan aset kripto yang semakin pesat menimbulkan tantangan dalam pelaporan keuangan karena sebelum diterbitkannya ASU 2023-08 belum terdapat standar akuntansi yang secara spesifik mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset kripto sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan akuntansi dan memengaruhi kualitas informasi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi aset kripto sebelum dan sesudah penerapan ASU 2023-08 dengan fokus pada aspek pengakuan, pengukuran, penyajian laporan keuangan, serta implikasinya terhadap kualitas informasi keuangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, publikasi resmi, dan sumber akademik terkait, kemudian dianalisis melalui perbandingan praktik akuntansi sebelum dan sesudah penerapan ASU 2023-08. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum penerapan ASU 2023-08 praktik akuntansi aset kripto cenderung menggunakan pendekatan biaya historis sehingga menghasilkan informasi yang kurang relevan dan belum seragam, sedangkan setelah penerapan standar tersebut penggunaan nilai wajar mampu meningkatkan transparansi dan relevansi informasi keuangan meskipun menyebabkan volatilitas laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, penerapan ASU 2023-08 memberikan kerangka yang lebih jelas dan konsisten dalam perlakuan akuntansi aset kripto sehingga dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan walaupun masih menghadapi tantangan akibat fluktuasi nilai pasar
Copyrights © 2026