Perjanjian jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang paling sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli apabila tidak terdapat kesepakatan dari pihak penjual serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya kesepakatan dari pihak penjual menyebabkan unsur subjektif dalam syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Akibatnya, perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan karena mengandung cacat kehendak dan tidak memenuhi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian. Dengan demikian, suatu perjanjian jual beli hanya dapat dianggap sah apabila terdapat persetujuan yang bebas dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak
Copyrights © 2026